BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris
serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem
pendidikan Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini,
teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global
untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas
pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang
menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari
sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia
pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar
dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di
harapkan, menurut hasil penelitian The Political And Economic Rick
Consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem
pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan
lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan PBB ( UNDP )
pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174
negara.
Nah upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi,
berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang
gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu
: Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya
penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B. Perumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
2.
apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional ?
3.
apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan nasional ?
4.
apa saja jalur pendidikan nasional ?
5.
Bagaimana sistem pendidikan nasional yang berlangsung saat ini ?
6.
Bagaimana upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional ?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari
sistem pendiikan nasional.
3. Mengetahui visi dan misi dari
sistem pendidikan nasional.
4. Mengetahui jalur pendidikan
mnasional.
5. Mengetahui bagaimana sistem
pendidikan yang berlangsung saat ini.
6. Mengetahui upaya – upaya untuk
pengembangan sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan
Sistem
: Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu
keseluruhan.
Pendidikan :
Suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/atau latihan.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik
indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan
nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
1.
Undang – Undang
Dasar 1945
Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem Pendidikan Nasional : Satu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam
suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
2.
Menurut UU No.2 Tahun 1989 yang Ditetapkan
Pada 27-03-1989
a.
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang
terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
b.
UU No.20 tahun
2003
Sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
B. Tujuan Sistem
Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
C. Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional.
D.
Visi Misi Sistem Pendidikan
Nasional
a. Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu
terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
b. Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan nada
misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1. Mengupayakan peluasan dan pemerataan
kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses
pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global
5. Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan RI.
E. Jalur
Pendidikan Nasional
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
a. Pendidikan
formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan
pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita dengar yaitu ;
1.
Pendidikan Dasar
a) Sekolah dasar (SD), Madrasah
ibtidaiyah ( MI )
b) Sekolah menegah pertama ( SMP ),
Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
2.
Pendidikan Menengah
a) Sekolah menegah atas ( SMA )
b) Madrasah Aliyah ( MA )
c) Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
d) Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh
lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan
diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus
bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan
berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat
merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam menjadi warga Negara.
b. Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat.
Contoh
pendidikan nonformal yaitu :
1. Lembaga kursus
2. Lembaga penelitian
3. Kelompok belajar
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan
daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.
c. Pendidikan
Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan
formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
F. Sistem Pendidikan Indonesia Saat Ini
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini
masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun
cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai
dirapor maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu
bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung
saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan
anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup
yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan
dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi
keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
G.
Sistem Pendidikan yang Seharusnya
Berjalan
Pada dasarnya sebuah sistem pendidikan dibuat untuk
mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada
saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi itu muncul bukan hanya karena system pendidikan
yang ada saat ini tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system
tersebut yang kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Jadi
seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu
|
|
Sistem
yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek
(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia)
Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif
Orang-orang yang menjalankan system itu haruslah
berkualitas
|
|
Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik
Dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang
berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada
tanggal 27 Maret 1989.
H. Pasal – Pasal yang Menyangkut Sistem Pendidikan
Nasional
a.
Peserta Didik
1. Pasal
23
a)
Pendidikan nasional bersifat terbuka dan
memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
b)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri.
2. Pasal
24
Setiap peserta didik
pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
a)
Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
b)
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan
atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri
maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah
dibakukan;
c)
mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa,
atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
d) pindah ke satuan
pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan
persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak
dimasuki;
e)
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
f)
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari
waktu yang ditentukan;
g)
mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang
cacat.
3. Pasal
25
a)
Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b)
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c)
menghormati tenaga kependidikan;
d) Ikut memelihara sarana
dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
e)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri.
4. Pasal
26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan
kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah
suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya
agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum
dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari
jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang
diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan
dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.
B.
Saran
1. Penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional harus di tingkatkan lagi .
2. Kepada masyarakat agar ikut
berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
3. Kepada pemerintah diharapkan agar
dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak
- pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
C. Harapan
Agar
pendidikan di Indonesia ke depannya menjadi lebih baik lagi dan berkualitas,
sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendapat pengajaran
yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud.
1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta
penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud.
1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta
penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Nawawi,
Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja,
Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.