Jumat, 18 Mei 2012

makalah sistem pendidikan nasional


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
          Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The Political And Economic Rick Consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan  PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Nah upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

B.     Perumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
2. apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional ?
3. apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan nasional ?
4. apa saja jalur pendidikan nasional ?
5. Bagaimana sistem pendidikan nasional yang berlangsung saat ini ?
6. Bagaimana upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional ?

C.    Tujuan
1. Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional.
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan nasional.
3. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan nasional.
4. Mengetahui jalur pendidikan mnasional.
5. Mengetahui bagaimana sistem pendidikan yang berlangsung saat ini.
6. Mengetahui upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sistem Pendidikan
Sistem      : Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.

1.        Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.

2.        Menurut UU No.2 Tahun 1989 yang Ditetapkan Pada 27-03-1989
a.        BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
b.        UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

B.       Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.

C.    Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

D.    Visi Misi  Sistem Pendidikan Nasional
a.    Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif menjawab tantangan  zaman yang selalu berubah. 

b.   Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.    Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.    Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

E.     Jalur Pendidikan Nasional
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

a.    Pendidikan formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita dengar yaitu ;
1.    Pendidikan Dasar
a)    Sekolah dasar  (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
b)   Sekolah menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )

2.    Pendidikan Menengah
a)    Sekolah menegah atas ( SMA )
b)   Madrasah Aliyah ( MA )
c)    Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
d)   Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )

Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh  lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara. 

b.   Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
     Contoh pendidikan nonformal yaitu :
1.    Lembaga kursus
2.    Lembaga penelitian
3.    Kelompok belajar
4.    Pusat kegiatan belajar masyarakat

Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.

c.    Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

F.     Sistem Pendidikan Indonesia Saat Ini
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapor maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia.

G.    Sistem Pendidikan yang Seharusnya Berjalan
Pada dasarnya sebuah sistem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang kualitasnya belum merata dan sama baiknya.

Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu






Sistem yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek
(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia)


 




Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif
Orang-orang  yang menjalankan system itu haruslah berkualitas







Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik
Dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula

                Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

H.    Pasal – Pasal yang Menyangkut Sistem Pendidikan Nasional
a.        Peserta Didik
1.    Pasal 23
a)        Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
b)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

2.    Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
a)        Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b)        mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
c)        mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
d)       pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
e)        memperoleh penilaian hasil belajarnya;
f)         menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
g)        mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

3.    Pasal 25
a)        Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b)        mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c)        menghormati tenaga kependidikan;
d)       Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
e)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur   oleh Menteri.

4.    Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.







BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

B.     Saran
1.    Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
2.    Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
3.    Kepada pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak -  pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.

C.    Harapan
Agar pendidikan di Indonesia ke depannya menjadi lebih baik lagi dan berkualitas, sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendapat pengajaran yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1. 
 


DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.

Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.

Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.

Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar